Kamis, 03 Oktober 2024

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di muka Umum

Opini 

     Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang di jamin oleh Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945  yang berbunyi " kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan Undang-undang"

     Pasal kebebasan berpendapat di atur dalam pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Kebebasan berpendapat itu dimanifestasikan dalam bentuk unjuk rasa atau demokrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebihuntuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum yang di jamin oleh UUD 1945.

    Tentu kebebasan itu haruslah ada batasan baik dalam etika maupun norma. Kebebasan itu juga di batasi oleh kebebasan individu maupun kelompok lainnya. Kita boleh berekspresi menulis bercerita di media sosial kita di halaman berita kita tentu dengan kreativitas yang ada pada diri kita.



    Jangan pernah takut dan ragu menyampaikan apa yang harus kita sampaikan, asalkan selalu  kita sadar kebebasan menyampaikan pendapat  disertai juga tanggung jawab.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar